Panwascam Kecamatan Tampan Turunkan APS Bacaleg di Simpang Garuda Sakti
Anggota Panwascam saat melakukan penertiban baliho
PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Demi menjalankan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan surat edaran Bawaslu RI tentang penyelenggaraan pemilu, Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwascam), Kecamatan Tampan menurunkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) salah satu Bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terpasang di Jalan HR Soebrantas Persimpangan Garuda Sakti Panam Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tampan , Senin (9/7).
Aksi penertiban ini merupakan shoak terapi kepada seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tidak lagi curi star kampanye sebelum waktu kampanye ditetapkan.
"Penertiban yang kita lakukan ini karena sudah langgar aturan dan diminta kepada seluruh Pengurus Parpol untuk menertibkan atau menurunkan Alat Sosialisasi partai atau Bacaleg yang melanggar dan masih terpasang," tegas Ramli Anggota Panwaslu Kecamatan Tampan Kordiv Penindakan dan pelanggaran Senin (9/7).
Dikatakan Ramli, hasil pengawasan yang dilakukan Alat Sosialisasi Parpol masih ada yang terpasang baik berupa Baliho, spanduk atau Banner.
Dan ada yang dipasang secara manual pakai bingkai kayu hingga yang terpasang di Billboard berbayar.
"Bahkan ada yg di paku di pohon- pohon. Ini tentu semua itu harus segera ditertibkan, sebelum diturunkan oleh Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan (PPL) serta jajaran," sebut Ramli.
Ramli menambahkan, saat ini sedang masa pra kampanye sampai dtetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) September mendatang.
Berdasarkan Surat edaran dari Bawaslu RI kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik hanya dua cara, pertama soaialisasi melalui pemasangan bendera Parpol, kedua sosialisasi melalui kegiatan konsolidasi internal seperti melakukan kegiatan Musyawarah Parpol baik Ranting/ cabang yang tujuannya hanya mengumpulkan anggotanya (Konsolidasi Internal), bukan sosialisasi kepada masyarakat umum atau di luar anggotanya.(Hen)
Tulis Komentar